This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Profile Dinas Kebersihan Kota Bekasi

Alamat Kantor Dinas Kebersihan Kota Bekasi
Jl. Lapangan Bekasi Tengah No.02 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur 17113
Telp. (021) 8808401 - Fax. (021) 88347837
email : dinsih@bekasikota.go.id | dinsih.kotabekasi@gmail.com

Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1996 yang diresmikan pada tanggal 10 Maret 1997 dan berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah maka sebutan Kota Madya Daerah TK II Bekasi berubah menjadi Pemerintah kota Bekasi. Luas wilayah Kota Bekasi 127.388 Ha dengan jumlah penduduk 2.5 juta jiwa (akhir Januari 2012) secara administrasi terbagi dalam 12 Kecamatan meliputi 56 Kelurahan.
Letak Kota Bekasi dengan batas-batas Wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara Kab. Bekasi, Sebelah Selatan Kab. Bogor, Sebelah Barat  Ibukota Negara ( DKI Jakarta ) dan Sebelah Timur Kab. Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi, Dinas Kebersihan merupakan dinas pelayanan masyarakat yang membawahi Bidang Pendataan dan Pengembangan, Bidang Persampahan, Bidang Peralatan dan Perlengkapan, UPTD TPA, UPTD Instalasi Pengolahan Tinja, UPTD Kebersihan. 


Kedudukan Dinas Kebersihan sebagai unsur dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah memiliki tugas-tugas pokok yang meliputi : pendataan potensi layanan persampahan, penyuluhan kebersihan, monitoring dan pengendalian kebersihan, penampungan sampah, pengangkutan sampah, pengembangan teknik persampahan, pengadaan peralatan dan perlengkapan sarana kebersihan, pengelolaan dan perawatan sarana persampahan, pelaksanaan operasional TPA Sampah serta operasional IPLT Sumur Batu.
  DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Undang_Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
  5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah;
  6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
  7. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi;
  8. Peraturan Walikota Bekasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi.

Cara pengolahan sampah yang baik dan benar

Cara-cara pengelolaan sampah antara lain sebagai berikut:
1. Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah. Pengumpulansampah menjadi tanggung jawab dari masing-masing rumah tangga atau institusi yang menghasilkan sampah. Oleh sebab itu, mereka ini harus membangun atau mengadakan tempat khusus untuk mengumpulkan sampah. Kemudian dari masing-masing tempat pengumpulan sampah tersebut harus
diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sampah, selanjutnya ke tempat penampungan akhir (TPA). Mekanisme, sistem, atau cara pengangkutannya untuk daerah perkotaan adalah tanggung jawab pemerintah daerah setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat
produksi sampah, khususnya dalam hal pendanaan. Sedangkan untuk daerah pedesaan pada umumnya sampah dapat dikelola oleh masing-masing keluarga tanpa memerlukan TPS maupun TPA. Sampah rumah tangga daerah pedesaan umumnya didaur ulang menjadi pupuk.

2. Pemusnahan dan Pengolahan Sampah. 
Pemusnahan dan/atau pengolahan sampah padat ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, antara lain sebagai berikut:
 (1) ditanam (landfill) yaitu pemusnahan sampah dengan membuat lubang ditanah kemudian 
      sampah dimasukkan dan ditimbun dengan tanah. 
(2) dibakar (inceneration) yaitu memusnahkan sampah dengan jalan membakar didalam
      tungku pembakaran (incenerator). 
(3) dijadikan pupuk (composting) yaitu pengolahan sampah menjadi pupuk (kompos), khususnya untuk sampah organik daun-daunan, sisa makanan, dan sampah lain yang dapat membusuk. Di daerah pedesaan hal ini sudah biasa sedangkan di daerah perkotaan hal ini perlu dibudayakan. Apabila setiap rumahtangga dibiasakan untuk memisahkan sampah organik dengan anorganik kemudian sampah organik diolah menjadi pupuk tanaman, dapat dijual atau dipakai sendiri. Sedangkan sampah anorganik dibuang dan akan segera dipungut oleh para pemulung. Dengan demikian masalah sampah akan berkurang

Pengelolaan sampah merupakan proses yang diperlukan dengan dua tujuan:
1 mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis, atau
2 mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.

Terdapat perbedaan tentang pengelolaan sampah, tergantung dari jenis sampah itu sendiri.
Cara-cara pengelolaan sampah
1. Daur-ulang
2. Pengkomposan
3. Pengurugan sampah

Manfaat pengelolaan sampah
1. Penghematan sumber daya alam
2. Penghematan energi
3. Penghematan lahan TPA
4. Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)

Bencana sampah yang tidak dikelola dengan baik
1. Longsor tumpukan sampah: Longsor sampah Leuwigajah
2. Sumber penyakit

3. Pencemaran lingkungan
Sampah terdiri dari dua bagian, yaitu bagian organik dan anorganik. Rata-rata persentase bahan organik sampah mencapai ± 80%, sehingga pengomposan merupakan alternatif penanganan yang sesuai. Pengomposan dapat mengendalikan bahaya pencemaran yang mungkin terjadi dan menghasilkan keuntungan. Pengomposan merupakan penguraian dan pemantapan bahanbahan organik secara biologis dalam temperatur thermophilic (suhu tinggi) dengan hasil akhir berupa bahan yang cukup bagus untuk diaplikasikan ke tanah. Pengomposan dapat dilakukan secara bersih dan tanpa menghasilkan kegaduhan di dalam maupun di luar ruangan.

Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobik maupun anaerobik, dengan atau tanpa bahan tambahan. Bahan tambahan yang biasa digunakan aktivator kompos atau
menggunakan cacing guna mendapatkan kompos (vermicompost). Keunggulan dari proses pengomposan antara lain teknologinya yang sederhana, biaya penanganan yang relatif
rendah, serta dapat menangani sampah dalam jumlah yang banyak (tergantung luasan lahan).
Pengomposan secara aerobik paling banyak digunakan, karena mudah dan murah untuk dilakukan, serta tidak membutuhkan kontrol proses yang terlalu sulit. Dekomposisi bahan dilakukan
oleh mikroorganisme di dalam bahan itu sendiri dengan bantuan udara. Sedangkan pengomposan secara anaerobik memanfaatkan mikroorganisme yang tidak membutuhkan udara dalam mendegradasi bahan organik.

Hasil akhir dari pengomposan ini merupakan bahan yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan tanah-tanah pertanian di Indonesia, sebagai upaya untuk memperbaiki sifat kimia, fisika dan biologi tanah, sehingga produksi tanaman menjadi lebih tinggi. Kompos yang dihasilkan dari pengomposan sampah dapat digunakan untuk menguatkan struktur lahan kritis, menggemburkan kembali tanah pertanian, menggemburkan kembali tanah petamanan, sebagai bahan penutup sampah di TPA, eklamasi pantai pasca penambangan, dan sebagai media tanaman, serta mengurangi penggunaan pupuk kimia. Bahan baku pengomposan adalah semua material organik yang mengandung karbon dan nitrogen, seperti kotoran hewan, sampah hijauan, sampah kota, lumpur cair dan limbah industri pertanian. Berikut disajikan bahan-bahan yang umum dijadikan bahan baku pengomposan.