Alamat Kantor Dinas Kebersihan Kota Bekasi
Jl. Lapangan Bekasi Tengah No.02 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur 17113
Telp. (021) 8808401 - Fax. (021) 88347837
email : dinsih@bekasikota.go.id | dinsih.kotabekasi@gmail.com
Kota
Bekasi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 1996 yang diresmikan pada tanggal 10 Maret 1997 dan
berdasarkan Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
daerah maka sebutan Kota Madya Daerah TK II Bekasi berubah menjadi
Pemerintah kota Bekasi. Luas wilayah Kota Bekasi 127.388 Ha dengan
jumlah penduduk 2.5 juta jiwa (akhir Januari 2012) secara
administrasi terbagi dalam 12 Kecamatan meliputi 56 Kelurahan.
Letak
Kota Bekasi dengan batas-batas Wilayah sebagai berikut: Sebelah
Utara Kab. Bekasi, Sebelah Selatan Kab. Bogor, Sebelah Barat Ibukota
Negara ( DKI Jakarta ) dan Sebelah Timur Kab. Bekasi.
Berdasarkan
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi,
Dinas Kebersihan merupakan dinas pelayanan masyarakat yang membawahi
Bidang Pendataan dan Pengembangan, Bidang Persampahan, Bidang
Peralatan dan Perlengkapan, UPTD TPA, UPTD Instalasi Pengolahan
Tinja, UPTD Kebersihan.
Kedudukan
Dinas Kebersihan sebagai unsur dinas yang bertanggung jawab langsung
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah memiliki tugas-tugas pokok
yang meliputi : pendataan potensi layanan persampahan, penyuluhan
kebersihan, monitoring dan pengendalian kebersihan, penampungan
sampah, pengangkutan sampah, pengembangan teknik persampahan,
pengadaan peralatan dan perlengkapan sarana kebersihan, pengelolaan
dan perawatan sarana persampahan, pelaksanaan operasional TPA Sampah
serta operasional IPLT Sumur Batu.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang_Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah;
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;
- Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Dinas Kebersihan Kota Bekasi;
- Peraturan Walikota Bekasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya mau tilp tentang pengambilan sampah ke siapa ya
BalasHapusBpk ketua sudin kebersihan kota bekasi.
BalasHapusMohon ijin dibantu pengambilan sampah bekas tebangan pohon di rw 030 taman wisma asri 2
Trim bpk kasudin.
Kpn blznya ya thn 2000saka ga ada blzan.
BalasHapusIni bgmn samapah dirmh saya ga diambil hari ini byr bulanan rutin loh saya.tetangga diambil kenapa saya ngga.pdhal lebaran sy ks bingkisan petugas yg ambil sampah.hrs nunggu 2 mgg baru diambil sampah saya.duh kebayang baunta spy apa.tlg ya wilayah perum villa asri bgmn ini
BalasHapusIni gimana sampah dijaln hj romlih rt 02/03 pengasinan rawalumbu bekasi timur kenapa belum diambil" sudah 2 minggu baunya sudah sangat menggangu padahal sudah hari kerja kenapa masih belum ada yg memulai untuk mengambil sampahnya.
BalasHapusMohon maaf di tempat kami sudah 2 minggu belum diambil.
BalasHapusAlamat:
Klinik Madani
Jl. Raya Jatibening no 28 RT 01 RW 03 kelurahan Jatibening baru, pondok gede. Di depan supermarket GS Jatibening.
Terima kasih